Dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, ini merupakan hukuman berat bagi terdakwa Agus Nurpatria

 

Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan yang Memberatkan Terdakwa Agus Nurpatria, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/28/diituntut-3-tahun-penjara-ini-pertimbangan-yang-memberatkan-terdakwa-agus-nurpatria.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji


Tribunnews.com Dilaporkan oleh jurnalis Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan keadaan yang memberatkan terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus terhambatnya penyidikan kematian Brigjen J kepada Duren Tiga.

Terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa, dalam sidang selanjutnya JPU menyampaikan agenda terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan membuka perkara meninggalnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa mengarahkan saksi Irfan untuk membela penjaga komplek CCTV Duren Tiga No 46 tanpa surat perintah yang sah, " kata jaksa di persidangan.

JPU kemudian mendalilkan bahwa meskipun terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan harus disertai dengan surat perintah yang sah, perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dalam kasus Obstruksi Peradilan (OOJ) atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigjen J.

Kejaksaan (JPU) menemukan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Jaksa menemukan bukti bahwa Agus memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk menghapus rekaman CCTV dari pos keamanan Komplek Polsek Duren Tiga. Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa Agus juga terbukti memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk membawa CCTV DVR ke kediaman Ridwan Soplanit.


"Perlakuan terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama sama dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penahanan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Mantan Kaden A Briopaminal Div Propam Polri juga harus membayar denda Rp 20 juta plus 3 bulan kurungan dalam kasus ini.

Jaksa menjelaskan: “Denda Rp 20 juta, tunjangan 3 bulan kurungan.

Jaksa menemukan Agus Nurpatria melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 mengubah UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti dan melakukan tindak pidana dengan melakukan, menyuruh melakukan dan melakukan perbuatan melawan hukum atau kesengajaan melawan hukum. Perbuatan yang mengakibatkan gangguan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (*)

Comments

Popular posts from this blog