Dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, ini merupakan hukuman berat bagi terdakwa Agus Nurpatria
Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan yang Memberatkan Terdakwa Agus Nurpatria, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/28/diituntut-3-tahun-penjara-ini-pertimbangan-yang-memberatkan-terdakwa-agus-nurpatria . Penulis: Rahmat Fajar Nugraha Editor: Wahyu Aji Tribunnews.com Dilaporkan oleh jurnalis Rahmat W. Nugraha TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan keadaan yang memberatkan terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus terhambatnya penyidikan kematian Brigjen J kepada Duren Tiga. Terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa, dalam sidang selanjutnya JPU menyampaikan agenda terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). “Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan membuka perkara meninggalnya korban Nofria...